PIKIRAN RAKYAT - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sukabumi mengungkap mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi dalam kurun waktu satu bulan terakhir. Dari pengungkapan ini, total lima orang tersangka diamankan, dua di antaranya merupakan pelaku utama dengan status residivis kasus yang sama.
Kapolres Sukabumi Kota, Ajun Komisaris Besar Rita Suwadi, menjelaskan pengungkapan ini dilakukan setelah serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Diketahui, komplotan ini beraksi di 14 lokasi berbeda dengan jumlah korban 14 orang. Tempat Kejadian Perkara (TKP) curanmor antara lain 5 titik di Kecamatan Cikole, 5 titik di Kecamatan Cisaat dan 4 titik di Kecamatan Citamiang.
"Dari lima tersangka yang diamankan, dua orang merupakan pelaku utama pencurian, sementara tiga lainnya diduga kuat berperan sebagai penadah kendaraan hasil curian. Dua pelaku utama ini merupakan residivis sebanyak dua kali dari Lapas Sukabumi dan Warungkiara. Mereka beroperasi di wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi," ujar Rita, Selasa, 18 November 2025.
- Baca Juga: Operasi Antik Lodaya 2025: Polres Sukabumi Kota Tangkap 11 Pelaku, 97,51 Gram Sabu Disita
Rita merinci, para pelaku utama masing-masing berinisial N alias R alias T (36) warga Nagrak, Kabupaten Sukabumi, yang diamankan di wilayah Kadudampit pada Selasa, 28 Oktober 2025, sekitar pukul 10.00 WIB. Kemudian D (44) warga Cidadap, Kabupaten Sukabumi. Diamankan di wilayah Cikole, Kota Sukabumi pada Selasa, 28 Oktober 2025, sekitar pukul 10.00 WIB.
Sementara tiga tersangka lain yang diduga sebagai penadah kendaraan curian, diamankan di wilayah Kabupaten Cianjur. Masing-masing berinisial U alias E (44) warga Cijati, Kabupaten Cianjur, yang diamankan pada Rabu, 29 Oktober 2025, sekitar pukul 02.30 WIB. Lalu TH alias A (43) warga Cijati, Kabupaten Cianjur yang diamankan pada Kamis, 30 Oktober 2025, sekitar pukul 03.30 WIB. Berikutnya K alias A (38) warga Kadupandak, Kabupaten Cianjur yang diamankan pada Rabu, 29 Oktober 2025, sekitar pukul 17.30 WIB.
"Modus operandi yang digunakan para pelaku adalah dengan merusak rumah kunci kontak sepeda motor yang sedang terparkir menggunakan kunci letter T. Setelah kunci rusak, pelaku dapat dengan mudah menyalakan dan membawa kabur kendaraan curian tersebut hanya dalam waktu beberapa menit," ungkap Rita.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain 15 unit sepeda motor, 1 kunci letter T, 1 mata kunci letter T, 2 mata kunci yang telah diruncingkan, serta jaket kulit. Saat ini, kelima pelaku telah menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal berlapis. Pelaku utama pencurian dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hingga 7 tahun penjara. Para penadah dijerat Pasal 481 KUHPidana tentang Pertolongan Jahat/Tadah dengan ancaman hingga 7 tahun penjara, atau Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hingga 4 tahun penjara.
Menurut Rita, para pelaku di beberapa lokasi memanfaatkan kelengahan pemilik yang menyimpan sepeda motornya di area parkir, terutama di pusat-pusat keramaian, atau area parkir yang ada di pinggir jalan. Oleh karenanya, dia mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat menyimpan sepeda motor.