Menteri Kelautan dan Perikanan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan memberikan pendapatnya terkait regulasi benih lobster. . Menurut penilaiannya, secara regulasi tidak ada yang salah dalam Peraturan Menteri KP No 12/2020 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting dan Rajungan. . Namun, ia mengakui bahwa ada mekanisme ekspor yang dinilai keliru, yaitu dalam hal pengangkutan benih lobster dari Indonesia ke negara tujuan ekspor. . Mitha Paradilla Rayadi/PRMN Vid. Editor: Dwi Cahya/PRMN
Komentar