Dua aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan dan Muhammad Jumhur Hidayat akan segera disidang usai ditangkap pada Oktober 2020 silam. . Polri telah menyatakan berkas Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat atas dugaan kasus penghasutan demonstrasi Omnibus Law UU Cipta Kerja telah lengkap. . Oleh karena itu, Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat yang dituduh menghasut rakyat untuk menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja bisa secepatnya diadili di meja hijau.
Komentar