Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan bahwa, bagi warga yang menolak untuk mengikuti tes usap (swab test) Covid-19 dapat dikenakan sanksi denda hingga Rp 7 juta. . Riza juga menegaskan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Kesehatan akan memastikan seluruh masyarakat yang pernah mengikuti kerumunan massa yang berpotensi menjadi klaster Covid-19 untuk menjalani pemeriksaan.
Komentar