PIKIRAN RAKYAT - Twitter kini telah menangguhkan atau suspend akun milik Front Pembela Islam (FPI) yakni @DPPFPI.
Berdasarkan pantauan Pikiran-rakyat.com, Jumat, 20 November 2020, saat membuka akun @DPPFPI_IDm muncul pemberitahuan 'Account suspended' dan menyematkan situs peraturan Twitter.
Akun tersebut dianggap melanggar aturan Twitter yang tersedia dalam situs help.twitter.com.

Baca Juga: Habib Rizieq Ingin Safari Dakwah Keliling Indonesia, DPP FPI: Imam Besar Kita Gak Pernah Mundur
Sebelumnya, pada 10 November 2020 lalu, Twitter memberikan peringatan terhadap gambar dan header profil yang digunakan oleh FPI.
Diberitakan Pikiran-rakyat.com sebelumnya, akun milik FPI pun dikunci oleh Twitter, karena diduga melanggar peraturan Twitter terkait gambar kekerasan atau konten dewasa pada gambar profil.
“Kami telah menetapkan bahwa akun ini melanggar Peraturan Twitter, khususnya untuk: 1. Melanggar peraturan kami terkait gambar kekerasan atau konten dewasa pada gambar profil,” tutur pihak Twitter sebagaimana diunggah oleh akun FPI.
Baca Juga: Laporkan FPI karena Buat Kerumunan, Komisaris PT Pelni Turut 'Sentil' Anies Baswedan
Komentar