PIKIRAN RAKYAT - NFT atau Non-Fungible Token selama tahun 2021 ini semakin berkembang di negara-negara Barat. NFT juga memiliki arti 'token yang tidak dapat dipertukarkan'.
NFT dapat berbentuk gambar, lagu, atau video apa pun yang dapat disimpan secara digital.
Apa itu NFT?
NFT adalah aset digital yang mewakili objek dunia nyata seperti seni, musik, item dalam game, hingga video.
NFT bisa dibeli dan dijual secara online, seringkali dengan cryptocurrency atau mata uang kripto dan umumnya dikodekan dengan software yang sama dengan banyak kripto.
Mengutip Forbes, NFT sudah ada sejak tahun 2014 dan saat ini menjadi terkenal karena menjadi cara yang populer untuk membeli atau menjual karya seni digital.
Baca Juga: Kakek di Sragen Nekat Bakar Mobil Tetangga, Pemicunya Ternyata Bikin Jengkel
NFT juga umumnya satu dari jenis, atau setidaknya salah satu dari proses yang sangat terbatas, dan memiliki kode pengenal yang unik.
“Pada dasarnya, NFT menciptakan kelangkaan digital,” kata Arry Yu, ketua Dewan Asosiasi Industri Teknologi Washington Cascadia Blockchain dan direktur pelaksana Yellow Umbrella Ventures.
NFT dapat dikatakan juga sebagai 'sepupu' cryptocurrency, seperti Bitcoin atau mata uang kripto lainnya yang disimpan di blockchain.
Artikel Pilihan