Habib Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Polda Jabar dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap dua remaja, MHU (17) dan ABJ (18).
Pelimpahan tersebut sebagai bukti bahwa perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21, sehingga para tersangka serta barang bukti dilimpahkan ke kejaksaan.
Hingga kini proses penyidikan masih dalam pra penuntutan (Pratut) dan belum sampai ke penuntutan.
"Jika terbukti bersalah maka harus dihukum," kata Ma’ruf Amin saat bersilaturahim dengan ratusan kiai se-Sukabumi dan Cianjur, Rabu 19 Desember 2018.
Selama 7 jam diperiksa di Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda Jabar, Habib Bahar Bin Smith belum diperbolehkan pulang.
Selang 10 menit melaksanakan salat dan doa, Habib Bahar Bin Smith pun meninggalkan Masjid Asy Syuhada Polda Jabar. Meski demikian dia tidak langsung meninggalkan masjid.