Sponsor Rokok Masih Menempel di Jersey Persib, Manajemen Belum Bisa Komentar Banyak

- 15 Maret 2020, 15:05 WIB
PERSIB BANDUNG/
PERSIB BANDUNG/ /ARMIN ABDUL JABBAR/PR

PIKIRAN RAKYAT - Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) telah mengeluarkan edaran terkait sponsor untuk klub-klub di sepak bola Indonesia. Dimana salah satunya adalah PSSI dan PT. Liga Indonesia Baru tidak mengizinkan klub menjalin kerja sama dengan produk yang berkaitan dengan brand rokok, minuman beralkohol dan situs perjudian.

Hal tersebut menyangkut pada implementasi peraturan nasional soal sponsor industri olah raga tertanggal 25 Mei 2019. Namun, terdapat terdapat dua tim yang mendapat perhatian publik, yakni tim Tira Persikabo dengan sponsor SBOTOP dan Persib dengan tagline produk 'Pria Punya Selera' masih ada di jersey. Hal itu terlihat di pekan pertama dan kedua Shopee Liga 2020.

Adapun landasan Peraturan terkait poin ini tertuang dalam beberapa undang-undnag dan peraturan pemerintah seperti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 27 Ayat 2, PP No. 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

Baca Juga: Darurat Virus Corona, UN dan US di Jawa Barat Resmi Ditunda

Ada juga landasan surat edaran itu juga mengacu pada PEPRES No. 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. PERMENDAG No. 20 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Hasil Rapat Koordinasi POLRI dan PSSI pada tanggal 20 Februari 2020, dan 
Hasil Rapat Koordinasi Satgas Anti Mafia Bola dan PSSI pada tanggal 25 Februari 2020.

PSSI juga mengatakan jika klub yang tetap melakukan ikatan kerja sama dengan pihak yang telah dilarang pada Peraturan sebagaimana tersebut, hal itu merupakan tanggung jawab klub sepenuhnya.

Baca Juga: Alun-alun Bandung Ditutup, Oded Peringatkan Langsung Pengunjung, 'Ngopi Bareng Keluarga Saja'

Menanggapi hal tersebut Komisaris PT. Persib Bandung Bermartabat (PBB) Kuswara S. Taryono mengatakan, pada dasarnya ketentuan itu memang sudah ada. Namun, untuk masalah ini dari manajemen belum bisa memberikan komentarnya lebih banyak.

Halaman:

Editor: Abdul Muhaemin


Tags

Artikel Pilihan

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

Pikiran Rakyat Media Network

x