PIKIRAN RAKYAT - Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) meminta agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Timur (NTT) mengkaji ulang kebijakannya tentang siswa yang mulai masuk sekolah pukul 5 pagi.
Hal itu disampaikan PGRI NTT dalam surat bernomor 12/Um/PGRI-NTT/II/2023 terkait aturan yang mewajibkan siswa SMA atau sederajat di NTT memulai pembelajaran pada pukul 05.30 pagi.
Menurut PGRI, pelaksanaan pembelajaran pukul 5 pagi ini lebih cocok diterapkan pada sekolah dengan sistem asrama.
Baca Juga: Kementerian PPPA Beberkan Dampak Negatif Anak Masuk Sekolah Jam 5.30 Pagi
Kebijakan yang diambil oleh Pemprov NTT itu, kata PGRI, perlu dikaji ulang dan mendalam, serta sosialisasi kegiatan belajar mengajar (KBM) yang melibatkan stake holder di bidang pendidikan.
PGRI juga menyampaikan bahwa usia siswa SMA dan sederajatnya masih butuh kecukupan dalam hal waktu istirahat.
"Usia rata-rata peserta didik pada jenjang SMA/SMK adalah 15 sampai dengan 17 tahun dan masih berkategori anak-anak yang membutuhkan waktu istirahat yang cukup," kata PGRI dalam unggahan akun Instagram resmi @pbgri_official, dikutip pada Jumat, 3 Maret 2023.
Baca Juga: Kritik Kebijakan Masuk Sekolah Pukul 5 Pagi di NTT, Arie Kriting: Pembodohan
Kurangnya jam tidur, kata PGRI, akan berakibat pada kinerja maksimal siswa dalam menerima materi yang disampaikan oleh guru, karena kondisi siswa yang masih mengantuk.
Artikel Pilihan