Soal Pemilihan Rektor Unpad, Ombudsman Jabar Minta Penjelasan Ketua MWA

- 7 April 2019, 09:52 WIB
PEMILIHAN rektor Unpad.*/DOK. PR
PEMILIHAN rektor Unpad.*/DOK. PR

BANDUNG, (PR).- Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat meminta Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Padjadjaran memberi penjelasan atau klarifikasi mengenai hambatan yang membuat Pemilihan Rektor Periode 2019-2024 berlarut-larut. Penjelasan itu harus diterima Ombudsman paling lama 14 hari.

Permintaan tersebut sebagai respons Ombudsman RI Perwakilan Jabar atas pengaduan Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa (BEM Kema) Unpad pada Februari lalu. BEM Kema Unpad melaporkan MWA atas dugaan maladministrasi pada proses Pemilihan Rektor ini. MWA baru menindaklanjuti rekomendasi Ombudsman terkait prosedur pengaduan masyarakat terkait Pemilihan Rektor Unpad 2019-2024 setelah tiga bulan berselang. Akibatnya, pemilihan rektor semakin tidak jelas.

Surat permintaan penjelasan dari Ombudsman Jabar itu diterbitkan pada 29 Maret 2019. Surat yang ditandatangani oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jabar Haneda Sri Lastoto itu ditembuskan kepada Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, serta BEM Kema Unpad.

Surat sepanjang lima halaman itu, menjelaskan kronologi persoalan Pilrek Unpad berdasarkan laporan BEM Kema Unpad. Atas laporan itu, Ombudsman meminta penjelasan kepada Ketua MWA terkait dua hal. Pertama, terkait dasar dan hambatan terkait berlarutnya proses Pilrek Unpad periode 2019-2024 oleh MWA Unpad. Kedua, tindak lanjut penyelesaian atas berlarutnya persoalan proses pemilihan ini.

"Kiranya penjelasan yang dimaksud dapat kami terima dalam waktu paling lama 14 hari sejak diterimanya surat permintaan penjelasan/klarifikasi sebagaimana ketentuan Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia," bunyi surat itu.

Wakil Ketua Departemen Kajian Strategis BEM Kema Unpad Ilham Fajar Septian mengatakan, langkah Ombudsman Jabar ini bukan lah kabar menggembirakan. Sebab perintah itu dikeluarkan di waktu yang sudah sangat mepet dengan berakhirnya masa jabatan Rektor Unpad saat ini. "Apalagi sudah mau 13 April, jadi kalau hanya klarifikasi sebenarnya tidak memuaskan. Apalagi bisa sampai 14 hari kan ya," kata Ilham kepada wartawa Pikiran Rakyat, Sabtu, 6 April 2019.

Menurut Ilham, surat Ombudsman itu tak cukup kuat untuk mendesak MWA Unpad agar segera memilih Rektor baru. "Padahal kekhawatiran soal Plt (Pelaksana Tugas) Rektor itu besar sekali," katanya.

Ilham mengatakan, besar harapan BEM Kema Unpad agar Ombudsman langsung memberi rekomendasi atas sengkarut ini. "Tapi mungkin dari Ombudsman masih tahap pemeriksaan ya, jadi mau tabayyun dulu," ucapnya.

Seharusnya MWA Unpad menggelar rapat pleno untuk memilih rektor pada 29 Maret 2019. Namun, rencana itu batal. Ketua MWA Rudiantara tak mengundang anggota MWA untuk berkumpul kembali setelah menggelar pleno di Jakarta pada 22 Maret 2019 yang hanya dihadiri sebagian anggota saja.

Halaman:

Editor: Yusuf Wijanarko


Tags

Artikel Pilihan


Terkini

Terpopuler

Pikiran Rakyat Media Network

x