JAKARTA, (PR).- Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Mohamad Nasir memecat Djaali dari jabatan rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ). Nasir mengatakan, Djaali melanggar beberapa peraturan, antara lain Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di Pergururan Tinggi.
Nasir mengaku menunjuk Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan (Belmawa) Kemenristekdikti Intan Ahmad untuk menggantikan sementara posisi Djaali. Ia menyatakan, keputusan tersebut diambil setelah mendapatkan laporan dari tim independen Kemenristekdikti yang bertugas mendalami temuan dari tim Evaluasi Kinerja Akademik (tim EKA) yang meyakini Djaali melakukan beberapa pelanggaran akademik.
“Ya, dari beberapa permasalahan yang ada dan berdasarkan kajian tim EKA, kemudian tahap berikutnya kami membuat tim independen supaya bisa memberikan satu penilaian pada apa yang telah dilakukan tim EKA. Dari ini semua sudah memberikan gambaran. Maka kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan rektor UNJ itu ada yang melanggar peraturan. Yaitu peraturan Menristekdikti, dulu peraturan Mendiknas ya di tahun 2010,” ucap Nasir di Kantor DPP PKB, Jakarta, Selasa, 26 September 2017.
Nasir menegaskan, terjadi plagiarisme yang cukup tinggi di kampus UNJ. Menurut dia, plagiarisme masuk dalam kategori pelanggaran berat.
“Permennya kan sudah ada. Rektor harus menjaga sebagai pemimpin tertinggi akademik di univesitas jangan sampai melakukan kegiatan yang menimbulkan plagiarisme. Jangan sampai mendidik anak dengan cara yang tidak sesuai prosedur. Ini harus kami bersihkan. Padahal saya sudah wanti-wanti, itu (plagiasi) enggak boleh,” katanya.
Dirjen Belmawa Intan Ahmad membenarkan telah ditunjuk sebagai pelaksana harian rektor UNJ per 25 September 2017. Ia mengaku mendapat tugas khusus untuk membenahi pola akademik pascasarjana di kampus tersebut. “Betul, perintahnya pembenahan program pascasarjana,” ucap Intan.
Sementara itu Aliansi Dosen UNJ merilis tiga pelanggaran berat yang dilakukan Djaali. Yaitu, melindungi pelaku plagiarisme, melakukan nepotisme dan otoriter.
Anggota Aliansi Dosen UNJ Robertus Robert menuturkan, ada praktek plagiarisme yang ditemukan tim EKA terhadap 5 pejabat pemerintah daerah. Salah satunya adalah disertasi mantan Gubernur Sulawesi Utara Nur Alam.***
Artikel Pilihan