PIKIRAN RAKYAT - Jakarta akan segera memberlakukan kebijakan electronic road pricing (ERP) atau dikenal juga sebagai kebijakan jalan berbayar. Kebijakan baru ini akan diselenggarakan di tahun 2023.
Rencananya, ada 25 jalan di DKI Jakarta yang menjadi lokasi diberlakukannya kebijakan ini. Kebijakan ini tengah menjadi pembahasan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Ada beberapa tujuan mengapa kebijakan jalan berbayar ERP diberlakukan di Jakarta. Beberapa diantaranya ialah mengurai kemacetan yang terjadi di ibu kota.
Jika aturan diberlakukan, maka pengguna jalan berbayar harus membayar uang Rp5.000-19.000 jika melewati jalan tersebut. Tarif dikenakan berdasarkan jenis dan kategori kendaraan yang melintas. Jadi di mana saja lokasi ERP Jakarta ditempatkan?
Baca Juga: Esemka Jawab Soal Kabar Luncurkan Mobil Listrik di Indonesia
25 Jalan Berbayar di DKI Jakarta Tahun 2023:
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka barat
6. Jalan Moh. Husni Thamrin
7. Jalan Jend.Sudirman
8. Jalan Sisingamaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati (Simpang Jalan Ketimun 1- Simpang Jalan TB Simatupang)
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman (Simpang Jalan Tomang Raya-Simpang Jalan Gatot Subroto)
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan D.I Pandjaitan
19. Jalan Jenderal A.Yani (Simpang Jalan Bekasi Timur Raya-Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)
20. Jalan Pramuka
21. Jalan Salemba Raya
22. Jalan Kramat Raya
23. Jalan Pasar Senen
24. Jalan Gunung Sahari
25. Jalan H.R Rasuna Said
Aturan Berlaku Tahun Ini?
Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono menyatakan kebijakan ERP masih dibahas dengan pemerintah pusat.
Artikel Pilihan