Jenis Pelanggaran dan Denda Tilang Elektronik, Termurah Rp150.000 Atau Kurungan 15 Hari

- 24 Januari 2023, 16:49 WIB
Ilustrasi tilang elektronik atau ETLE.
Ilustrasi tilang elektronik atau ETLE. /Antara/ Indrianto Eko Suwarso

Baca Juga: Sebut Dirinya Telah Berbohong, Ricky Rizal Minta Maaf kepada Keluarga Brigadir J

1. Tidak menyalakan lampu motor di siang hari: Denda Rp100 ribu atau kurungan 15 hari.
2. Tidak menggunakan sabuk pengaman: Denda Rp250 ribu atau kurungan dua bulan
3. Berboncengan lebih dari dua orang: Denda Rp250 ribu atau kurungan dua bulan
4. Tidak menggunakan helm saat berkendara: Denda Rp250 ribu atau kurungan satu bulan
5. Melanggar batas kecepatan: Denda Rp500 ribu atau kurungan dua bulan
6. Berkendara melawan arus: Denda Rp500 ribu atau kurungan dua bulan
7. Melanggar rambu lalu lintas atau marka jalan: Denda Rp500 ribu atau kurungan dua bulan
8. Mengemudi sambil menggunakan handphone: Denda Rp750 ribu atau kurungan tiga bulan

***

Halaman:

Editor: Aldiro Syahrian


Tags

Artikel Pilihan


Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

Pikiran Rakyat Media Network

x