PIKIRAN RAKYAT - Menyimak daftar lengkap pelanggaran tilang elektronik beserta denda lengkapnya pada Januari 2023.
Pihak kepolisian sudah memberlakukan tilang elektronik di beberapa daerah Indonesia. Kebijakan ini diberlakukan sebagai pengganti dari tilang konvensional menggunakan surat tilang.
Dengan adanya kebijakan tilang elektronik, maka kebijakan tilang konvensional resmi digantikan. Untuk prosesnya, para pelanggar tilang elektronik akan dibidik melalui kamera tilang elektronik (ETLE) baik yang statis atau bergerak (mobil ETLE).
Untuk penindakan dari tilang elektronik juga akan dilakukan secara online. Surat tilang di tilang elektronik akan dilakukan secara online di mana suarat akan langsung dikirim ke rumah masing-masing.
Baca Juga: Ferdy Sambo: Saya Seolah jadi Penjahat Terbesar Sepanjang Sejarah Manusia
Selain itu ada juga denda yang harus dibayar jika Anda ketahuan melanggar kebijakan tilang elektronik tersebut. Berapa biaya yang harus dibayar dalam tilang elektronik. Seperti apa jenis pelanggaran tilang elektronik?
Untuk pelanggaran tilang elektronik ternyata masih sama seperti yang terjadi pada tilang konvensional.
Jenis pelanggaran tilang elektronik sudah diatur oleh kebijakan pemerintah. Salah satunya adalah Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Berikut adalah besaran denda tilang elektronik dari yang termurah hingga termahal tim Pikiran-Rakyat.com rangkum dari UU LLAJ pada Selasa, 6 Desember 2022:
Artikel Pilihan