PIKIRAN RAKYAT - Berlakunya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta secara total, tidak memberhentikan seluruh operasional tempat hiburan, yang berpotensi mengumpulkan kerumunan massa.
Di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, kafe musik dan panti pijat, kedapatan masih beroperasi melayani, Sabtu, 26 September 2020 malam.
Adapun rute keliling operasi gabungan tersebut menyisir - Jalan Panjang Alteri - Jalan Pesing Raya - Jalan Pos Pengumben - Jalan Permata Hijau - Jalan Rawa Belong - Jalan Pasar Kemis - Jalan Arjuna Utara dan Selatan.
Baca Juga: Buntut Perkara Konser Dangdut, Ganjar Cari Nomor Eks Kapolsek Tegal Selatan untuk Beri Simpati
Dari patroli itu, petugas membubarkan aktivitas hiburan malam, dan memboyong 11 perempuan dari kafe musik dan panti pijat tersebut.
"Sebanyak sebelas perempuan diboyong aparat gabungan Polisi, TNI, dan Satuan Polisi Pamong Praja untuk didata di kantor Kelurahan Kebon Jeruk, Jakarta Barat," kata Kapolsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat Kompol R Sigit Kumono di Jakarta.
Ia mengatakan, sebagaimana Pikiran-rakyat.com kutip dari Antara, Minggu, 27 September 2020, mereka diamankan karena melanggar protokol kesehatan.
Baca Juga: 4 Cara Efektif Buat Gigi Lebih Sehat, Rutin Pakai Obat Kumur Salah Satunya
Setelah dilakukan pendataan, sebelas perempuan yang terjaring operasi tersebut dirujuk ke Panti Sosial Kedoya Jakarta Barat untuk dilakukan pembinaan.
Selain itu, pihaknya menindak pemilik tempat hiburan malam itu, yang masih tidak mengindahkan kebijakan pemerintah tentang protokol kesehatan.
Komentar