PIKIRAN RAKYAT – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Benny K Harman merespons ketok palu perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Disebutkan bahwa ada empat hakim MK yang tak setuju.
Benny K Harman menyebut seputar sandiwara berkaitan dengan persetujuan masa jabatan pimpinan KPK tersebut yang sebelumnya empat tahun dan berakhir pada 2023. Masa jabatan itu kini diperpanjang setahun hingga 2024 nanti.
"Ada 4 Hakim MK yang tidak setuju? Itu sandiwara belaka, para hakim MK sedang main sandiwara," kata Benny lewat akun Twitter @BennyHarmanID.
Politisi Partai Demokrat itu pun lalu menyinggung seputar 'sutradara' kaitannya dengan hal tersebut. Hal itu diungkapkan seraya menanggapi berita berjudul “Meski Dikabulkan, 4 Hakim MK Tak Setuju Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun” dari sebuah laman berita nasional.
Baca Juga: Masa Jabatan Pimpinan KPK Diperpanjang, Benny K Harman: dari Mana Sumber Kewenangan MK?
"Siapa sutradaranya? Pasti sudah tau dan maklum saja. Enak dan nikmat kita menontonnya. #RakyatMonitor#," ujarnya lagi pada cuitan hari ini, Jumat 26 Mei 2023.
Benny K Harman kritisi wewenang MK soal perpanjangan masa jabatan Pimpinan KPK

Sebelumnya Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menggugat perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK. Gugatan itu lalu dikabulkan MK, lembaga yang dipertanyakan kewenangannya terkait putusan yang mengabulkan gugatan tersebut.
Dalam pandangan Benny K Harman, putusan lembaga itu bisa merusak konstitusi negara. Selain itu, pria 60 tahun itu menekankan bahwa perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK adalah kewenangan pembuat Undang-undang (UU) yakni eksekutif dan legislatif.
Artikel Pilihan