PIKIRAN RAKYAT - Kasus penganiayaan yang menimpa David Ozora sudah menunjukkan progres dengan berkas tersangka utama Mario Dandy yang berstatus P21 pada Rabu, 24 Mei 2023 lalu. Sang kuasa hukum, Mellisa Anggraini malah mengaku geram dengan sesumbar seorang pakar terkait kondisi korban yang sekarang dapat menentukan berat hukuman.
Mellisa Anggraini memberi tanggapan keras atas sesumbar Jamin Ginting dalam acara Hot Room bersama Hotman Paris yang menyebut kondisi David Ozora yang perlahan sembuh dapat berpeluang menggeser kasus menjadi penganiayaan dengan akibat luka ringan.
Mellisa menegaskan kasus penganiayaan David Ozora masih dan tetap termasuk golongan berat. Apalagi mengingat anak Jonathan Latumahina itu sempat menjadi pasien ICU selama dua bulan.
Baca Juga: Bule Jerman Menari Tanpa Busana di Bali Tak Bisa Langsung Dipulangkan, Kemenkumham Ungkap Alasannya
"Ada yang mencoba-coba menggeser pengertian luka berat atas penganiayaan biadab yg dialami oleh David, seolah2 andai David sudah sembuh hari ini maka jadinya luka ringan githu? Ngaco," ujar Mellisa Anggraini dalam cuitan akun Twitter-nya, dikutip Pikiran-Rakyat.com pada Jumat, 26 Mei 2023
"Apa lupa dua bulan David menjadi pasien tetap ICU? Kok kerusakan kognisi dianggap bukan akibat?" ujarny.
Mellisa melanjutkan dengan menyertakan bunyi Pasal 90 KUHP yang memuat pengertian luka berat dalam kasus penganiayaan pada David Ozora, yakni terganggunya daya pikir selama empat minggu lebih yang dibuktikan vonis cedera diffuse axonal injury stage 2.
Mellisa juga mengingatkan kembali pelaku Mario Dandy yang sudah mengakui bahwa dia tidak takut terus menganiaya korban hingga mungkin berujung pada kematian.
Baca Juga: Dubes Prancis Sambangi Cimahi, Pererat Kerja sama Pendidikan Vokasi Indonesia-Prancis
Artikel Pilihan