PIKIRAN RAKYAT - Septian (25) dan Soni (19) kakak beradik pelaku penjambretan di wilayah seberang Ulu diringkus oleh pihak kepolisian.
Dua pelaku jambret ini diringkus oleh kepolisian dari Unit 4 Subdit III Jatanras Polda Sumatera Selatan.
Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel, Kompol Suryadi, Selasa 4 Agustus 2020 mengatakan bahwa petugas terpaksa melumpuhkan dua pelaku karena berusaha melawan saat akan ditangkap.
Baca Juga: Orang Tua Bercerai, Nia Ramadhani Harus Kehilangan Masa Bermain Demi Mencari Uang saat Kecil
"Kedua tersangka merupakan pemain (pelaku jambret) lama dan dikenal sangat meresahkan masyarakat," kata Suryadi.
Dijelaskan Suryadi, ada beberapa wilayah yang menjadi peredaran keduanya, yakni Kertapati, Jakabaring, Plaju, Seberang Ulu I, dan Seberang Ulu II.
"Di beberapa wilayah di Palembang, khususnya seberang ulu, dua tersangka ini sudah sering melancarkan aksi mereka. Sangat meresahkan," terang Suryadi.
Baca Juga: Ketua DPD Golkar Kabupaten Pangandaran Mohamad Taufik Disomasi oleh Dua Orang
Masih kata Suryadi, beberapa hari lalu, kedua tersangka menjambret seorang warga di Seberang Ulu I.
Komentar