PIKIRAN RAKYAT - Hadirnya Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bisa menjadi solusi dari ancaman pengangguran dan kemiskinan yang ada di Indonesia. Meski mendapat penolakan, UU ini mendapat respons positif dari pengamat ketenagakerjaan dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Tadjudin Nur Effendi.
Menurutnya, UU Ciptaker perlu dipahami dengan benar bahwa sebetulnya UU tersebut dirancang untuk menekan angka pengangguran di Tanah Air.
"Perlu dipahami bahwa keberadaan UU Cipta Kerja sebenarnya adalah untuk mengatasi ancaman pengangguran dan kemiskinan di Indonesia," ucapnya dalam keterangan tertulis, sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara pada Sabtu, 1 April 2023.
Baca Juga: Ada Hal yang Ditanyakan Jokowi Saat Temui Penggawa Timnas Indonesia U20
Menurut dia, terkait dengan masalah pengangguran yang terus meningkat di Tanah Air, UU Ciptaker berniat membuka lapangan kerja seluas-luasnya, terutama bagi anak muda yang baru memasuki pasar kerja.
"Saya tidak tahu alasan jelas mereka (para buruh) menolak. Coba mereka suruh pikirkan bagaimana mereka suruh ciptakan lapangan kerja bagi para anak-anak muda yang baru masuk pasar kerja," ujarnya.
Saat ini, kata dia, Indonesia memperoleh bonus demografi penduduk, yakni 65 persen angkatan kerja saat ini adalah usia produktif.
Apabila tidak ada lapangan pekerjaan di Indonesia, menurut Tadjudin, penduduk berusia produktif itu akan pergi ke luar negeri dan banyak bekerja di sektor informal.
Dia menambahkan UU Ciptaker pun dibutuhkan untuk mendorong para investor berinvestasi di Indonesia dengan menyederhanakan prosedur, perizinan, serta memastikan tidak adanya peraturan yang tumpang tindih.
Artikel Pilihan