PIKIRAN RAKYAT - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan arahan baru untuk bulan Ramadhan 1444 H. Dalam arahannya, Jokowi melarang pelaksanaan buka bersama (bukber) yang dilakukan pegawai pemerintah.
Arahan Jokowi ini dikeluarkan dalam surat Sekretaris Kabinet Indonesia pada Rabu, 22 Maret 2023. Surat itu memiliki nomor
38/Seskab/DKK/03/2023 yang berisi arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama dan diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada 21 Maret 2023.
Arahan Presiden Jokowi ini ditujukan untuk pegawai pemerintah seperti para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, hingga Kepala Badan/Lembaga.
Baca Juga: Daftar Bupati dan Wali Kota Perempuan di Pulau Jawa
Ada tiga poin yang dijelaskan Presiden Jokowi dalam arahannya tersebut. Berikut adalah rinciannya.
Satu: Penanganan Covid-19 saat ini menurut Presiden Jokowi masih dalam tahap transisi dari pandemi menjadi endemi. Karena hal itu, segala tindakan masih harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian.
Kedua: Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah agar ditiadakan.
Ketiga: Menteri Dalam Negeri (Mendagri) agar menindaklanjuti arahan tersebut kepada gubernur, bupati, dan wali kota.
Dalam arahan tersebut, Jokowi juga meminta agar para menteri, kepala instansi, kepala lembaga, serta kepala derah mematuhi arahan Presiden dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing.
Artikel Pilihan