PIKIRAN RAKYAT - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang. Pengesagan itu dilakukan dalam pengambilan keputusan tingkat II di rapat paripurna.
Namun, pengesahan Perppu Cipta Kerja diwarnai aksi interupsi dari Partai Demokrat. Bahkan, Partai PKS yang juga menolak melakukan aksi walk out. Di sisi lain, sebanyak 7 fraksi menyetujui Perppu Ciptaker.
"Dua fraksi, yaitu Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PKS menyatakan belum menerima hasil kerja Panja dan menolak RUU tentang penetapan Perppu Ciptaker dalam pembicaraan tingkat II dalam Rapur DPR RI," kata Ketua DPD RI Puan Maharani Selasa 21 Maret 2023.
Puan tetap melanjutkan pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang. "Sidang Dewan yang kami hormati, hadirin yang kami muliakan, selanjutnya kami akan menanyakan sekali lagi kepada seluruh anggota, apakah Rancangan Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?" tanya Puan yang dijawab setuju.
Baca Juga: Tok! Perppu Cipta Kerja Disahkan Jadi Undang-Undang
Daftar Pasal-Pasal Kontroversial UU Cipta Kerja
1. Pasal 88B memberikan kebebasan kepada pengusaha untuk menetapkan upah berdasarkan satuan waktu atau hasil (upah per satuan).
Amnesty International menilai tidak ada jaminan bahwa sistem besaran upah per satuan tidak akan berakhir di bawah upah minimum saat ini.
2. Penghapusan Pasal 91 di UU Ketenagakerjaan yang mewajibkan upah tidak boleh lebih rendah daripada upah minimum sesuai peraturan perundang-undangan.
Amnesty International menilai penghapusan Pasal 91 di UU Ketenagakerjaan memberikan celah kepada pengusaha untuk memberikan upah rendah di bawah upah minimum saat ini.
Artikel Pilihan