"Mensosialisasikan supaya partainya tidak asing di telinga publik. Publik sudah tahu nomor urut partai itu mana saja gitu, ya sebatas itu," ucapnya.
Dia juga menjelaskan selama masa sosialisasi, ada aturan mainnya. Yakni parpol tidak boleh ada unsur ajakan untuk memilih dalam kegiatan dengan masyarakat, lantaran hal itu menjadi muatan dalam kampanye.
"Di luar itu tidak boleh ada unsur yang visi-misi, program, citra diri, begitu ya, yang itu masuk ke dalam kampanye karena nanti bisa masuk menjadi kampanye di luar jadwal. Nah, jadi berhati-hati untuk itu," tuturnya.
Selain kampanye terselubung, Bawaslu juga mengingatkan soal potensi pelanggaran lainnya yang kerap terjadi saat Ramadhan. Salah satunya mengarah pada kampanye di tempat-tempat yang dilarang, seperti tempat pendidikan, tempat pemerintahan, dan tempat ibadah.
"Upaya kampanye terselubung yang kemudian berpotensi terjadi politisasi identitas, politisasi SARA yang kemudian menggunakan bulan suci Ramadhan," katanya.***
Artikel Pilihan