PIKIRAN RAKYAT - Komisi II DPR RI sepakat membawa RUU tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) ke Paripurna.
Pengambilan keputusan tersebut sempat berjalan molor lantaran baru dibahas bersama dengan pemerintah pada Rabu, 15 Maret 2023 hari ini. Sementara, pimpinan DPR sebetulnya sudah menerima Perppu tersebut pada 13 Januari 2023.
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengaku tidak mengetahui apa saja yang menjadi kendala pengambilan keputusan tersebut.
"Tanya pimpinan, kan kita nggak tahu," kata Doli di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta pada Rabu, 15 Maret 2023.
Baca Juga: Heboh Pabrik Ivermectin Diblokir, Marzuki Alie: Buat Perpu Agar BPOM Sadar Diri
Lebih lanjut Doli menjelaskan, pihaknya dalam hal ini Komisi II sifatnya hanya menerima tugas-tugas dari pimpinan. Karenanya, dia melempar persoalan dinamika tersebut untuk ditanyakan ke pimpinan DPR.
"Karena kami kan nggak tahu kami tahunya bahwa Supres itu sampai tanggal 13 Januari formally itu baru saat dapat surat penugasan kan," terangnya.
Politikus Partai Golkar itu menegaskan, Komisi II posisi standing position-nya siap menerima tugas untuk dilaksanakan.
Baca Juga: PKS Minta DPR Desak Pemerintah Cabut Perppu Cipta Kerja
Artikel Pilihan