Hotman Paris Sorot Saksi yang Dihadirkan di Persidangan: Dia Tidak Tahu Perintah Teddy Minahasa

- 20 Februari 2023, 18:19 WIB
Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol. Teddy Minahasa saat hendak menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis, 2 Februari 2023.
Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol. Teddy Minahasa saat hendak menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis, 2 Februari 2023. /Antara/Sigid Kurniawan

Baca Juga: Rektor UII Tepis Isu Ahmad Munasir Gabung Organisasi Terlarang

Sementara itu, Nasir merupakan salah satu pembeli sabu-sabu dari Janto. Adapun, Nasir membeli sabu-sabu seberat satu ons seharga Rp50 juta.

Kesaksian Janto

Janto mengungkapkan bahwa ia mendapatkan narkoba jenis sabu-sabu dari Kompol Kasranto yang pada saat itu tengah menjabat sebagai Kapolsek Kalibaru, Jakarta Utara.

“Pada tanggal 24 September 2022 saya mendapatkan sabu dari Kasranto. Saya bawa ke Kampung Bahari dijual kepada Alex,” ucapnya.

Kasranto pun disebut juga sempat mengantarkan sabu-sabu ke depan pemadam kebakaran pelabuhan untuk kemudian diserahkan kepada Janto.

"Sabu sempat diantarkan Pak Kasranto ke depan pemadam kebakaran pelabuhan," tuturnya.

Janto telah menjual sabu-sabu tersebut kepada Nasir, dan Alex.***

Halaman:

Editor: Irwan Suherman

Sumber: Antara

Tags

Artikel Pilihan


Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

Pikiran Rakyat Media Network

x