Mantan Hakim Agung RI Merasa Janggal dengan Vonis Bharada E, Pertanyakan Pertimbangan Majelis Hakim

- 17 Februari 2023, 12:21 WIB
Bharada E, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J.
Bharada E, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J. / Antara/Sigid Kurniawan

Baca Juga: Kejagung Tak Ajukan Banding terhadap Vonis Bharada E, Komjak: Kejaksaan Dapat Menangkap Rasa Keadilan

Terdakwa ajukan banding

Empat terdakwa pembunuhan terhadap Brigadir J mengajukan banding. Keempatnya adalah Ferdy Sambo, Putri Candrwathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal.

Mereka merasa keberatan dengan vonis majelis hakim yang lebih berat jika dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Kendati demikian, hukuman yang dijatuhkan pada empat terdakwa ini disambut gembira oleh banyak pihak.

Ferdy Sambo sebelumnya dituntut penjara seumur hidup, namun hakim memvonis mati mantan Kadiv Propam Polri ini. Sedangkan sang istri, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, dari yang sebelumnya dituntut 8 tahun.

Ricky Rizal yang sebelumnya dituntut 8 tahun, kini divonis 13 tahun penjara. Sedangkan Kuat Ma’ruf yang sebelumnya dituntut 8 tahun penjara, kini divonis 15 tahun.

Baca Juga: Perang Batin Keluarga Brigadir J Soal Vonis Ringan Bharada E, Pengacara: Hati Kecil Sulit Terima

Bharada E siap terima hukuman

Hukuman untuk Bharada E disebut akan diterima apa adanya. Pihak kuasa hukum juga tidak akan mengajukan banding.

Sementara itu, kejaksaan juga tidak mengajukan banding terhadap keputusan majelis hakim. Hal ini disambut baik oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang sejak awal mengawal Bharada E.

“Ya, Alhamudillah kalau pihak Kejaksaan tidak melakukan banding, ini semuanya juga harapan kami, meskipun itu sebenarnya adalah hak jaksa,” kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo.

Selain itu, Hasto merasa vonis Bharada E ini bisa jadi tonggak sejarah dalam penegakan hukum. Nasib justice collaborator bisa saja berubah jika berkata sejujur-jujurnya demi penyelidikan.***

Halaman:

Editor: Nopsi Marga


Tags

Artikel Pilihan

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

Pikiran Rakyat Media Network

x