Ferdy Sambo, Putri, Ricky, dan Kuat Maruf Ajukan Banding Usai Divonis di PN Jakarta Selatan

- 16 Februari 2023, 18:14 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo dan Putri Canrawathi saat mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan Desember 2022 lalu
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo dan Putri Canrawathi saat mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan Desember 2022 lalu /Antara/Galih Pradipta

Baca Juga: Vonis Ringan Justice Collaborator Bharada E, Bukti Hukum Tidak Tumpul ke Atas dan Tajam ke Bawah

Pemerintah Ogah Intervensi

Vonis yang diberikan hakim untuk para terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir J, banyak diapresiasi masyarakat. Hakim dinilai mengeluarkan keputusan yang adil, terutama bagi keluarga korban.

Meski begitu, Presiden Jokowi (Joko Widodo) dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin enggan berkomentar terlalu jauh soal vonis terhadap para terdakwa pembunuhan Brigadir J.

"Itu wilayahnya yudikatif. Wilayahnya pengadilan. Kita (pemerintah) tidak bisa ikut campur," ucap Jokowi, Kamis, 16 Februari 2023.

Hal senada juga diungkapkan Wakil Presiden Ma'ruf Amin.  “Masalah putusan Sambo saya kira itu ya itu memang haknya pengadilan. Pemerintah tidak boleh intervensi. Jadi itu hak penuh dari pada pengadilan,” ujarnya.

“Hanya memang kalau saya melihat dari reaksi masyarakat justru oleh masyarakat itu dianggap itu lebih adil, bukan (oleh) pemerintah ya, pemerintah harus tidak berpihak, abstain ya, tidak akan memberikan penilaian apa-apa,” tuturnya lagi.***

Halaman:

Editor: Rio Rizky Pangestu


Tags

Artikel Pilihan

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

Pikiran Rakyat Media Network

x