PIKIRAN RAKYAT - Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu menuturkan, memasuki tahun politik, banyak hal yang mesti diantisipasi oleh media, khususnya terkait kemerdekaan pers. Pasalnya, akan semakin marak muncul penyalahgunaan profesi wartawan ataupun media.
Mengantisipasi hal tersebut, Dewan Pers dan Polri menyepakati kerja sama terkait perlindungan kemerdekaan pers.
Kerja sama tersebut telah diwujudkan melalui Nota Kesepahaman Nomor 03/DP/MoU/III/2022 atau Nomor NK/4/III/2022 tentang Koordinasi dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakkan Hukum Mengenai Penyalahgunaan Profesi Wartawan.
Sebagai salah satu wujud kesepakatan itu, Dewan Pers dan Polri melakukan sosialisasi kepada sejumlah pihak. Seperti yang digelar pada Hari Pers Nasional (HPN) 2023 di Medan, Sumatera Utara.
Baca Juga: Cegah Kejahatan Jalanan di Sukabumi Kota, Polisi Bentuk Tim Patroli Presisi
Sosialisasi dilaksanakan pada Selasa, 7 Februari di Hotel Santika Diandra, Jalan Kapten Maulana Lubis Nomor 7, Kota Medan.
Sosialisasi dihadiri Kadivhumas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mewakili Kapolri, Karowasiddik Bareskrim Polri Brigjen Pol Iwan Kurniawan, Prof Bagir Manan, Kabidhumas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, serta pejabat Dewan Pers.
"Dengan adanya sosialisasi tentang perlindungan kemerdekaan pers, diharapkan dapat meningkatkan pengawasan tentang publikasi konten dan penyiaran berita," kata Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu.
Pada kesempatan yang sama, akademisi yang juga mantan Ketua Dewan Pers, Prof Bagir Manan menuturkan, kemerdekaan pers merupakan ukuran peradaban suatu bangsa.
Artikel Pilihan