PIKIRAN RAKYAT – Anggota Provos Polsek Jatinegara Bripka Madih baru-baru ini viral usai melaporkan dudaan pemerasan dalam kasus penyerobotan tanah. Dia melaporkan bahwa sempat dimintai uang Rp100 juta oleh penyidik polisi, agar kasusnya bisa diurus.
Saat kasusnya berkembang, diketahui Bripka Madih justru diduga melanggar sejumlah kode etik dan disiplin terkait profesinya. Bahkan Bripka juga dilaporkan oleh seorang bernama Viktor Edward Haloho.
Bripka Madih dilaporkan terkait dugaan pendudukan lahan lantaran memasang plang dan membawa sejumlah massa di lokasi yang jadi sengketa. Massa yang dibawa olah Bripka Madih itu pun dinilai meresahkan warga yang tinggal di sekitar.
“Bripka Madih ini diduga melanggar disiplin dan kode etik. Yang bersangkutan sesuai dengan laporan dari seseorang, dan dari video viral yang sudah ada,” kata Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Pol Bhirawa Braja Paksa.
Baca Juga: Sikap Bripka Madih Dibongkar Atasan, Sempat Berurusan dengan Propam Gegara KDRT Dua Istrinya
Propam menilai sikap Bripka Madih tak mencerminakan anggota Polri saat membawa aksi massa di lokasi tersebut. Padahal setiap tindak tanduk anggota Polri dalam kelembagaan dan kemasyarakatan sudah ada aturan tersendiri.
Dugaan pelanggaran Madih
Pelanggaran pertama yang diduga dilakukan Madih adalah pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri serta melanggar Pasal 13 huruf E ayat 1 paragraf 4 Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Profesi Polri.
Bripka Madih juga diduga melanggar Pasal 13 huruf E ayat 1 paragraf 4 peraturan kepolisian nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Profesi Polri. Pasal tersebut berbunyi setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian dilarang menggunakan sarana media sosial dan media lainnya untuk aktivitas kegiatan mengunggah, memposting, dan menyebarluaskan berita yang tidak benar atau ujaran kebencian.
“Yang bersangkutan diduga melanggar karena kita baru memeriksa dan PP 2003 tentang peraturan disiplin anggota Polri yang berbunyi, dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat anggota Polri dilarang melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan dan martabat negara, pemerintah atau kepolisian Republik Indonesia,” katanya.
Artikel Pilihan