Pengemudi Audi A6 Ditetapkan Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Sebut Ada Kejanggalan

- 29 Januari 2023, 21:05 WIB
Pengemudi Mobil Audi, Sugeng Guruh Utama, menjelaskan kronologis Kejadian tabrak lari, Mahasiswi Unsur Selvi Amalia Nur'ani di Jl. Raya Bandung, Jum'at, 27 Januari 2023.
Pengemudi Mobil Audi, Sugeng Guruh Utama, menjelaskan kronologis Kejadian tabrak lari, Mahasiswi Unsur Selvi Amalia Nur'ani di Jl. Raya Bandung, Jum'at, 27 Januari 2023. /Pikiran Rakyat/Muhammad Ginanjar

PIKIRAN RAKYAT - Yudi Junaidi, Kuasa Hukum Sugeng Guruh Gautama, pengemudi Audi A6 yang ditetapkan jadi tersangka tewasnya mahasiswi Cianjur mengatakan, jika penerapan DPO ini tidak sesuai. Karena menurut Yudi, seharusnya jika sudah dua kali mangkir dari panggilan baru bisa dinyatakan sebagai DPO.

"Tiba-tiba tanpa ada surat panggilan, belum pernah dipanggil jadi DPO. Saya tidak mengerti saya Dosen Hukum selama 30 tahun, ko ini tiba-tiba jadi DPO kalau ditahan itu kewenangan Kapolres, tapi posisi kita orang ini tidak bersalah, dengan data-data yang komplit, terutama saksi kunci ini," kata Yudi.

Yudi mengatakan, yang saat ini dipersoalkan saksi kunci tidak dihadirkan tidak diperiksa, kemudian beberapa CCTV yang menyorot ke Jalan tidak disampaikan.

"Yang kita sesalkan kenapa Polisi bisa menyimpulkan dengan sepenggal fakta, itu yang kita akan sampaikan ke Publik. Kalau kewenangan tanpa data yang kuat namanya sewenang-wenangan," kata Yudi.

Baca Juga: Polisi Jelaskan Alasan Ditetapkannya Pengemudi Mobil Audi sebagai Tersangka Tewasnya Mahasiswi Cianjur

Yudi menuturkan, jika kasus ini terjadi kejanggalan, bahkan menurutnya akan ada kambing hitam.

"Saya berkeyakinan beliau tidak bersalah, kita kesini kooperatif menghormati kepolisian meskipun orang ini tidak bersalah. Ini sebenarnya kambing hitam yang empuk, nanti kalau ini tidak berhasil nyari kambing hitam yang lain, kita sekarang akan menyampaikan indikasi terjadinya kejanggalan, kita akan uji di pengadilan," katanya.

Yudi mengatakan, seharusnya pihak Kepolisian harusnya berhenti dulu tidak melakukan pembiaran.

"Ketika terjadi tabrakan ko ditinggalin itu kan ada kejahatan ada tindakan pidana ko dibiarkan itu kan melanggar hukum, kita tetap yakin kalau penabrak bukan Audi. Kayaknya itu kambing hitam yang empuk, jangan terburu-buru menerapkan kasus kita juga harus dengar. Nanti ada langkah hukum, nanti juga kita pertanyakan SOP ada tindakan tidak dari Propam," kata Yudi.

Baca Juga: Bayi dan Balita Sudah Bisa Divaksin Covid-19, Kemenkes Sasar 3,3 Juta Anak

Halaman:

Editor: Abdul Muhaemin


Tags

Artikel Pilihan


Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

Pikiran Rakyat Media Network

x