Eks Petinggi GAM Izil Azhar Ditahan KPK Usai 4 Tahun Buron, Terjerat Dugaan Gratifikasi

- 26 Januari 2023, 07:08 WIB
Tersangka Izil Azhar (kiri) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu 25 Januari 2023.
Tersangka Izil Azhar (kiri) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu 25 Januari 2023. /ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

PIKIRAN RAKYAT - Mantan petinggi Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Izil Azhar ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu 25 Januari 2023. Izil Azhar langsung ditahan selama 20 hari di Rutan KPK.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan Izil Azhar merupakan tersangka dalam tindak pidana korupsi gratifikasi yang melibatkan Gubernur Provinsi Aceh periode 2007-2012, Irwandi Yusuf.

Izil Azhar telah menjadi buronan KPK dan dimasukan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 30 November 2018. "Tim Penyidik menahan tersangka IA untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 25 Januari 2023 sampai dengan 13 Februari 2023 di Rutan KPK," kata Johanis di Jakarta.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan tersangka ditangkap oleh Jatanras Ditreskrimum Polda Aceh di Simpang Lima, Banda Aceh, pada Selasa 24 Januari 2023.

Baca Juga: Kos-kosan di Indramayu 'Saksi Bisu' Remaja 16 Tahun Jadi Muncikari Prostitusi Online

"Benar, dengan bantuan Tim Polda Nangroe Aceh Darussalam, tim berhasil menemukan DPO KPK atas nama Izil Azhar," kata Ali.

Sebelum diterbangkan ke Jakarta, Izil terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan di Mapolda Aceh. Dia baru diterbangkan pukul 15.00 WIB dari Bandara Sultan Iskandar Muda.

Kasus Awal Gratifikasi Izil Azhar

Izil Azhar merupakan orang kepercayaan mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf. Pada saat itu, Provinsi Aceh sedang melaksanakan proyek pembangunan dermaga bongkar pada kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang Aceh yang dibiayai APBN.

Saat proyek itu berjalan, Irwandi Yusuf diduga menerima uang gratifikasi atau 'uang jaminan' dari Board of Management (BOM) PT Nindya Sejati Joint Operation, Heru Sulaksono dan Zainuddin Hamid.

Halaman:

Editor: Mitha Paradilla Rayadi

Sumber: Antara

Tags

Artikel Pilihan


Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

Pikiran Rakyat Media Network

x