Judul Pledoi Bharada E: ‘Apakah Harga Kejujuran Harus Dibayar 12 Tahun Penjara?’

- 25 Januari 2023, 20:54 WIB
Bharada E bacakan pledoi atau nota pembelaannya.
Bharada E bacakan pledoi atau nota pembelaannya. /Antara/Muhammad Adimaja

Baca Juga: Lionel Messi Dikabarkan Tolak Perpanjangan Kontrak dengan PSG, Terungkap Alasannya

“Saya tahu mama sedih, tapi saya tahu mama bangga saya berjuang untuk terus menjalankan perkataan mama menjadi anak yang baik dan jujur, saya berterima kasih mama selalu ada mendukung saya disini,” kata dia.

“Pa, maafkan Icad karena akibat peristiwa ini papa harus kehilangan pekerjaan. Terima kasih untuk mama dan papa karena telah mengajarkan nilai-nilai kebaikan, kejujuran dan kerja keras dalam hidup saya dan kakak sejak kami kecil,” ucapnya.

Di sisi lain, terkait tuntutan 12 tahun penjara yang dijatuhkan jaksa untuk Bharada E, Kejaksaan Agung (Kejagung) punya pandangan lain.

Kendati menerima protes dan desakkan revisi dari berbagai pihak, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Fadil Zumhana mengatakan Eliezer seharusnya bisa menolak perintah Ferdy Sambo sebagaimana terdakwa lainnya, Ricky Rizal.

Baca Juga: Hanya Hubungan Bisnis, Keluarga Bantah Siti Telah Dinikahi Wowon

Dengan demikian, menurutnya tuntutan itu tidak perlu direvisi lagi, sebab peluru yang dilesatkan Eliezer ke tubuh Brigadir J sejatinya bisa dia cegah.

"Dia (Bharada E) melaksanakan perintah yang salah, ya harus dipidana," ujar Fadil Zumhana kepada wartawan, dikutip dari PMJ News, Sabtu, 21 Januari 2023.

Meski narasi dalam tekanan atasan dan adanya relasi kuasa masif antara si pemberi perintah, Ferdy Sambo, dengan eksekutor, Eliezer, Kejagung tetap menilai Bharada E punya kontrol terhadap pilihannya untuk menembak Yoshua. ***

Halaman:

Editor: Siti Aisah Nurhalida Musthafa


Tags

Artikel Pilihan


Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

Pikiran Rakyat Media Network

x