Mengaku tak pernah tahu sang suami akan menghabisi nyawa Yosua, Putri Candrawathi merasa tak patut dipersalahkan. Selain itu, dia juga tak pernah memiliki niatan untuk menghabisi nyawa Yosua.
Putri tuding Brigadir J lakukan hal keji
Selain menuding Brigadir J melakukan pelecehan seksual, Putri juga menyebut bahwa ajudan sang suami sempat memberikan ancaman. Hal itu membuat Putri merasa sangat ketakutan dan langsung meminta perlindungan Ferdy Sambo.
“Yosua melakukan perbuatan keji. Dia melakukan kekerasan seksual, menganiaya, dan mengancam membunuh, bukan hanya bagi saya melainkan juga orang-orang yang saya cintai jika ada orang lain yang mengetahui apa yang ia lakukan,” katanya.
Menurutnya, Brigadir J tak hanya memberikan ancaman padanya saja, melainkan kepada seluruh keluarganya. Hal itu juga disampaikan Putri saat membacakan nota pembelaan.
Keluarga Yosua tak puas dengan tuntutan hukuman pada Putri
Tuntutan pidana penjara selama 8 tahun yang disampakan JPU pada Putri Candrawathi menimbulkan keberatan dari pihak keluarga Brigadir J. Pasalnya nyawa anak mereka tak bisa diganti dengan apapun.
Orangtua Brigadir J berharap Putri Candrawathi dan orang-orang yang terlibat dalam pembunuhan bisa ditahan dengan hukuman berat. Sedangkan orangtua Brigadir J berharap keringanan hukuman pada Richard Eliezer alias Bharada E.
Hal itu dilakukan mengingat posisi Bharada E yang masih sangat rendah saat diminta Ferdy Sambo melakukan penembakan. Mereka merasa Bharada E berada di posisi terhimpit dan terpaksa melakukannya.***
Artikel Pilihan