Baca Juga: Bantah Isu Perselingkuhan Putri Candrawathi, Pengacara Kuat Ma'ruf: Hanya Imajinasi
Bantah pernyataan Bharada Richard Eliezer (Bharada E)
Pernyataan Putri yang mengaku telah meninggalkan Ferdy Sambo di ruang tamu itu merupakan alasan untuk membantah pernyataan Bharada E. Sebelumnya Richard menyebut Putri Candrawathi turut hadir dalam ruangan di rumah Saguling, saat Sambo memanggil Richard untuk mengeksekusi Brigadir J.
“Saya berjalan ke kamar, meninggalkan suami yang masih duduk di ruangan tadi,” ucap Putri.
Selain itu, tim pengacara Kuat Ma’ruf yang diketuai oleh Irwan Irawan menyebut bahwa tudingan perselingkuhan antara Brigadir J dan Putri Candrawathi hanya imajinasi picisan belaka.
Kuat Ma’ruf mengaku temukan Putri dalam kondisi tergeletak
Tak hanya membantah tudingan JPU, Kuat Ma’ruf menyebut bahwa dirinya dan susi benar-benar melihat Putri tergeletak lemas dan tak berdaya saat berada di Magelang. Hal itu yang disebut membuat Kuat Ma’ruf sangat marah.
“Akibat tindak kekerasan yang dilakukan oleh korban,” ujar pihak pengacara.
Dalam kasus ini, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf dituntut pidana penjara selama 8 tahun. Sedangkan Bharada E dituntut pidana penjara selama 12 tahun, serta Ferdy Sambo dituntut pidana penjara hukuman seumur hidup.
Orangtua Brigadir J tak terima dengan tuntutan Putri
Saat JPU membacakan tuntutan kepada Putri Candrawathi, orangtua Yosua mengaku sangat keberatan. Mereka ingin keadilan dan melihat Putri dan Sambo dijatuhi hukuman maksimal.
“Keluarga berharap tuntutan maksimal. Demi keadilan bagi korban dan keluarga serta masyarakat Indonesia,” ujar kuasa hukum keluarga Brigadir J Martin Lukas Simanjuntak.
Sementara itu, orangtua Brigadir J juga berharap hukuman Bharada E dikurangi mengingat posisinya yang masih junior dan dianggap tak bisa melawan atasan. Sebelumnya memang Ricky Rizal yang ditawari terlebih dahulu untuk membunuh, namun ditolak olehnya dan kemudian dilimpahkan pada Bharada E.***
Artikel Pilihan