Sempat Ditolong Brigadir J, Kuat Ma’ruf: Demi Allah Saya Bukan Orang Sadis Ikut Membunuh

- 25 Januari 2023, 08:31 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Kuat Maruf.
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Kuat Maruf. /Antara/Muhammad Adimaja

Baca Juga: Ada Unjuk Rasa, Polda Metro Jaya Alihkan Arus Lalu Lintas di Sekitar Gedung DPR Jakarta

Adapun nota pembelaan atau pledoi tersebut dibacakan atas tuntutan hukuman 8 tahun penjara yang diberikan kepada Kuat Ma’ruf dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Rumah Dinas Duren Tiga.

Selain Kuat Ma’ruf, dua tersangka lainnya juga menjalani sidang lanjutan yang digelar pada Selasa, 24 Januari 2024 dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yakni Ferdy Sambo dan Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR.

Sementara dua terdakwa lainnya, yakni Putri Candrawathi dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dijadwalkan untuk membaca pledoi pada Rabu, 25 Januari 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.***

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: Antara

Tags

Artikel Pilihan


Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

Pikiran Rakyat Media Network

x