Baca Juga: Ada Unjuk Rasa, Polda Metro Jaya Alihkan Arus Lalu Lintas di Sekitar Gedung DPR Jakarta
Adapun nota pembelaan atau pledoi tersebut dibacakan atas tuntutan hukuman 8 tahun penjara yang diberikan kepada Kuat Ma’ruf dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Rumah Dinas Duren Tiga.
Selain Kuat Ma’ruf, dua tersangka lainnya juga menjalani sidang lanjutan yang digelar pada Selasa, 24 Januari 2024 dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yakni Ferdy Sambo dan Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR.
Sementara dua terdakwa lainnya, yakni Putri Candrawathi dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dijadwalkan untuk membaca pledoi pada Rabu, 25 Januari 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.***
Artikel Pilihan