PIKIRAN RAKYAT – Presiden Jokowi menanggapi permohonan ibunda Bharada E alias Richard Eliezer yang meminta keringanan hukum bagi anaknya imbas tuntutan 12 tahun penjara. Jokowi mengatakan dirinya tak bisa membantu banyak perihal perkara tersebut.
Dalam pernyataannya di Jakarta, Selasa, 24 Januari 2023, Presiden mengatakan dirinya tidak bisa mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan. Termasuk soal permintaan keringanan hukum Bharada E yang dituntut 12 tahun penjara oleh JPU dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
“Saya tidak bisa mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan,” kata Jokowi, usai meninjau proyek sodetan Kali Ciliwung ke Kanal Banjir Timur.
Kepala negara menegaskan semua pihak harus patuh dan hormat terhadap proses hukum yang sedang berjalan di masing-masing lembaga negara. Hal itu, lanjut dia, berlaku untuk semua kasus hukum, tak hanya kasus pembunuhan Brigadir J yang menyeret Ferdy Sambo sebagai dalang di baliknya.
Baca Juga: Pembelaan Kuat Maruf: Demi Allah Saya Bukan Orang Sadis dan Tega Bunuh Brigadir J
“Bukan hanya kasus FS saja, untuk semua kasus, tidak (bisa mengintervensi); karena kita harus menghormati proses hukum di lembaga-lembaga negara yang sedang berjalan,” ucap Jokowi, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.
Sebelumnya, JPU Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menuntut Richard Eliezer dengan hukuman 12 tahun penjara. Jaksa menilai Bharada E terbukti secara sah terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Dalam surat tuntutan, Richard dinilai melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menanggapi tuntutan tersebut, ibunda Bharada E, Rynecke Alma Pudihang mengadukan rasa kekecewaan dan kesedihannya kepada Jokowi. Dia menilai tuntutan 12 tahun terhadap anaknya tidak adil, mengingat Richard berperan membuat kasus tersebut menjadi terang dengan menjadi Justice Collaborator, di samping dirinya juga berperan sebagai eksekutor penembakan Brigadir J.
Baca Juga: Indonesia-Arab Saudi Sepakat Perbaiki Hubungan Dagang
Artikel Pilihan