PIKIRAN RAKYAT – Mantan penyidik KPK Novel Baswedan mengaku sempat syok setelah mendengar jaksa penuntut umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menuntut Richard Eliezer alias Bharada E dengan pidana penjara 12 tahun. Bharada E harus merasakan tuntutan itu lantaran terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Novel Baswedan merasa Bharada E justru akan mendapat keringan hukuman usai menjadi justice collaborator (JC) dan mengungkap kejahatan Ferdy Sambo. Namun peran Richard sebagai eksekutor disebut menjadi pemberat hukumannya.
Sebelum putusan akhir, Novel Baswedan berharap hakim bisa berubah pikiran dan memberikan penghargaan kepada Bharada E atas keberaniannya. Menurutnya, tanpa ada kesaksian dari Bharada E, kasus pembunuhan berencana tersebut tidak akan terungkap dengan benar.
Hal itu dikatakan Novel bukan sebagai pembelaan kepada Bharada E, melainkan demi nasib para justice collaborator ke depannya. Jika tidak ada penghargaan, ditakutkan tak ada orang yang berani mengungkapkan yang harusnya diungkap.
“Ini kami bukan sekadar membela Richard, tapi banyak sekali kejahatan-kejahatan seperti ini yang memerlukan ada orang yang berani bersikap seperti Richard. Dan kalau mereka tidak diberi penghargaan siapa yang jamin orang lain bakal termotivasi,” ucap Novel, dikutip dari YouTube Novel Baswedan pada Sabtu, 21 Januari 2023.
Tak adanya penghargaan yang tepat untuk saksi pelaku bisa menjadi ketakutan bagi mereka. Dan berujung tak menyelesaikan kasus dengan baik.
“Bukankah ini akan menakut-nakuti orang-orang yang berpotensi membuka kejahatan, menjadi takut,” kata Novel.
“Selain itu membuat ketidakadilan bagi korban, dan ketidakmampuan kita mengungkap kasus seperti itu,” ucap Bambang Widjojanto.
Artikel Pilihan