PIKIRAN RAKYAT - Meski menimbulkan korban luka dan tewas dengan total jumlah 754 orang, tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang Jawa Timur dinyatakan tidak masuk kategori pelanggaran HAM berat oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Pernyataan tersebut dibeberkan langsung oleh Koordinator Subkomisi Penegakan HAM/Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan/Komisioner Pengawasan Komnas HAM Uli Parulian Sihombing di Jakarta.
"Berdasarkan laporan tidak menyebutkan adanya pelanggaran HAM berat," ujar Uli.
Laporan yang dimaksud Uli merujuk pada laporan pemantauan penyelidikan tragedi kemanusiaan di Stadion Kanjuruhan 1 Oktober 2022 yang dikeluarkan Komnas HAM pada 2 November 2022.
Baca Juga: Akibat Badai Salju Super Mematikan, Ribuan Penerbangan Kembali Dibatalkan di New York
"Untuk kasus tragedi kemanusiaan Kanjuruhan, Komnas HAM merujuk kepada laporan pemantauan tersebut," katanya.
Meski begitu, terlepas dari kategorisasinya, dalam tragedi Kanjuruhan tetaplah terdapat pelanggaran Hak Asasi Manusia.
Berdasarkan laporan dari Komnas HAM 2 November 2022, ada beberapa poin yang digarisbawahi dalam tragedi Kanjuruhan yang diketahui menewaskan ratusan orang itu.
Salah satunya yakni tata kelola sepak bola yang diselenggarakan dengan cara tidak menjalankan, menghormati, dan memastikan prinsip serta norma keselamatan serta keamanan penyelenggaraan sepak bola.
Artikel Pilihan