KUHP Baru: Ayam Masuk Pekarangan Rumah Orang, Pemilik Bisa Didenda Rp10 Juta

- 9 Desember 2022, 09:26 WIB
ILUSTRASI unggas
ILUSTRASI unggas /Pixabay

Soal denda kategori II selanjutnya dijelaskan dalam pasal 79 ayat 1 RUU KUHP.

Jika seseorang melakukan pelanggaran pada denda kategori II, maka akan dikenai denda hingga Rp10 juta.

Selanjutnya, negara juga menjelaskan unggas yang masuk pekarangan rumah orang lain secara sembarangan tersebut juga bisa kena sita.

"Ternak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dirampas untuk negara," ujar aturan tersebut lagi.***

Halaman:

Editor: Alza Ahdira


Tags

Artikel Pilihan


Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

Pikiran Rakyat Media Network

x