PIKIRAN RAKYAT - Pelapor atau penggugat ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Bambang Tri Mulyono ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri di Hotel Sofia, Tebet, Jakarta Selatan.
Bambang Tri Mulyono terjerat dugaan pelanggaran Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008, yaitu tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Informasi penangkapan Bambang Tri Mulyono juga dibenarkan oleh Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Dedi Prasetyo.
"Iya betul (ditangkap)," tutur Dedi, sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.
Baca Juga: Bogor Berduka, Kota Hujan Dikepung Bencana dari Banjir hingga Longsor
Selain itu, informasi penangkapan tersebut juga beredar melalui pesan berantai yang diterima oleh beberapa media di Mabes Polri pada Kamis, 13 Oktober 2022, pukul 15.44 WIB.
Dalam pesan yang mengandung informasi penangkapan Bambang Tri Mulyono itu juga tertera nama kuasa hukum penggugat, yakni Ahmad Khozinudin.
Dedi menyampaikan kalau informasi detail terkait penangkapan terduga pelanggar UU ITE itu akan disampaikan oleh kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri dan direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Seperti yang diketahui, Bambang melayangkan gugatan kepada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait dugaan ijazah palsu atas nama Joko Widodo.
Artikel Pilihan