Polri Tangkap Penggugat Ijazah Palsu Jokowi: Terkait Ujar Kebencian dan Penistaan Agama

- 13 Oktober 2022, 19:09 WIB
Polisi tangkap penggugat ijazah palsu Jokowi.
Polisi tangkap penggugat ijazah palsu Jokowi. //Pixabay/ 4711018

PIKIRAN RAKYAT – Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil mengamankan penggugat ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) yaitu Bambang Tri Mulyono di salah satu hotel di Jakarta Selatan.

Penangkapan penggugat ijazah palsu Jokowi tersebut disampaikan langsung oleh Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.

"Ya benar," katanya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ, Kamis, 13 Oktober 2022.

Namun, penangkapan Bambang tersebut bukan terkait soal gugatan isu ijazah palsu Jokowi, melainkan soal ujaran kebencian.

Baca Juga: Update Tragedi Kanjuruhan: Polisi Jadwalkan Autopsi Dua Jenazah Korban pada Pekan Depan

"Terkait ujar kebencian dan penistaan agama info dari Direktur Siber," ujarnya, melanjutkan.

Sebelumnya diketahui, Bambang Tri Mulyono yang juga merupakan penulis buku Jokowi Undercover melayangkan gugatan untuk Jokowi lantaran menggunakan ijazah palsu.

Adapun, gugatan tersebut telah terdaftar dengan nomor 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst tanggal 3 Oktober.

Selain Jokowi, Bambang juga menggugat sejumlah pihak lainnya, di antaranya adalah Komisi Pemilihan Umum atau KPU sebagai tergugat II, MPR dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

Halaman:

Editor: Nopsi Marga

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Pilihan


Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

Pikiran Rakyat Media Network

x