Polri: Penangkapan Penggugat Ijazah Presiden Jokowi Terkait Ujaran Kebencian dan Penistaan Agama

- 13 Oktober 2022, 17:41 WIB
Ilustrasi penangkapan.
Ilustrasi penangkapan. /Pixabay/4711018

PIKIRAN RAKYAT - Polisi menangkap penggugat ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yakni Bambang Tri Mulyono disebuah hotel dikawasan Tebet, Jakarta Selatan pada Kamis, 13 Oktober 2022.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Presetyo menyebut penangkapan itu atas kasus dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama bukan soal gugatan.

"Terkait ujar kebencian dan penistaan agama (itu) info dari Direktur Siber," kata Dedi saat dikonfirmasi.

Namun Dedi belum bisa merinci terkait penangkapan tersebut. Menurutnya kasus itu akan di rilis pukul 19.00 WIB malam ini.

Baca Juga: Rizky Billar Pakai Baju Oranye Usai Jadi Tersangka KDRT, Polisi: Ditahan Mulai Hari Ini

"Nanti akan dirilis jam 19.00 WIB oleh Dirsiber dan Kabag," tuturnya.

Sebagaimana diketahui, Bambang dan kuasa hukumnya Ahmad Khozinudin menggugat Presiden Jokowi atas tuduhan ijazah palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Gugatan itu terdaftar dengan perkara nomor 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum (PMH).

Baca Juga: Google Setuju Tampilkan Media Sosial Milik Donald Trump ‘Truth Social’ di Play Store

Halaman:

Editor: Aldiro Syahrian


Tags

Artikel Pilihan


Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

Pikiran Rakyat Media Network

x