PIKIRAN RAKYAT – Sejauh ini, penyidikan menunjukkan Kuat Maruf tidak memiliki kontak dengan pistol yang menewaskan Brigadir J alias Nopriansyah Yoshua Hutabarat.
Ikut ditersangkakan sebagaimana Ferdy Sambo dan Bharada E yang memegang kendali senjata, akhirnya peran dari sopir keluarga Sambo itu terbongkar ke permukaan.
Dari surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang dapat dilihat dari SIPP Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu, 12 Oktober 2022, Kuat dikatakan ikut andil dalam mendesak Putri Candrawathi.
Jelasnya, dalam kasus pembunuhan Yoshua tersebut, Kuat diketahui sempat desak istri dari Ferdy Sambo itu, untuk melaporkan Brigadir J kepada suaminya.
Baca Juga: Terkait Video Rizky Billar Lemparkan Bola Biliar ke Lesti Kejora, Polisi: Salah Satu Alat Bukti
Dalam surat tersebut dikatakan, Putri meminta Bripka Ricky Rizal memanggil Yosua, kemudian bertemu dengan Yoshua di kamarnya.
Di ruangan lantai dua rumah Magelang milik Sambo tersebut, keduanya tak ditemani sesiapa lagi, alias hanya berdua selama 15 menit di dalam kamar.
Masih dari sumber kutipan surat dakwaan JPU, Kuat Maruf dikatakan mendesak Putri supaya mengadukan perbuatan Yoshua kepada Ferdy Sambo.
Dalam hal ini, Kuat diyakini memprovokasi Putri untuk melapor, meski tidak mengetahui apa yang sebenarnya telah terjadi antara Putri dan Yoshua.
Baca Juga: Kenali Penyakit Eksim, Gejala hingga Cara Pengobatannya
Artikel Pilihan