Hingga saat ini, Polda Sumut telah menetapkan dua orang tersangka yakni Niko Prasetia dan Apin BK alias Joni selaku pemilik judi online di Kompleks Cemara Asri.
Namun, tersangka Apin BK telah kabur melarikan diri ke Singapura.
Guna menjalankan komitmennya, Polda Sumut telah mengajukan Red Notice ke Divhubinter Mabes Polri. Red Notice ini merupakan permintaan penangkapan terhadap seseorang yang ditetapkan sebagai buronan atas suatu tindak kejahatan yang kabur ke luar negeri.
Nantinya, Interpol akan mengeluarkan Red Notice, kemudian petugas segera berkoordinasi dengan interpol National Central Bureau (NCB) untuk Indonesia atau Interpol Indonesia. (Tazkia Falah Rahmani)*** **
Artikel Pilihan