Apin BK Kabur ke Singapura, Polda Segel Tempat Judi Online Terbesar di Sumut

- 24 September 2022, 10:40 WIB
Ilustrasi judi online.
Ilustrasi judi online. /Pixabay/Aidanhowe

Hingga saat ini, Polda Sumut telah menetapkan dua orang tersangka yakni Niko Prasetia dan Apin BK alias Joni selaku pemilik judi online di Kompleks Cemara Asri.

Baca Juga: Profil Timnas Curacao yang Mentereng! Negara Baru tapi Diperhitungkan di Dunia Sepakbola Internasional

Namun, tersangka Apin BK telah kabur melarikan diri ke Singapura.

Guna menjalankan komitmennya, Polda Sumut telah mengajukan Red Notice ke Divhubinter Mabes Polri. Red Notice ini merupakan permintaan penangkapan terhadap seseorang yang ditetapkan sebagai buronan atas suatu tindak kejahatan yang kabur ke luar negeri.

Nantinya, Interpol akan mengeluarkan Red Notice, kemudian petugas segera berkoordinasi dengan interpol National Central Bureau (NCB) untuk Indonesia atau Interpol Indonesia. (Tazkia Falah Rahmani)*** **

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal


Tags

Artikel Pilihan


Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

Pikiran Rakyat Media Network

x