PIKIRAN RAKYAT - Polda Metro Jaya resmi melakukan penahanan terhadap Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Metro Penjaringan, AKP M Fajar terkait dugaan penyalahgunaan wewenang di kasus judi online.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan menyatakan, penahan dilakukan di tempat khusus (pastus).
"Kepada mereka yang terlibat ini, kami akan lakukan patsus," kata Zulpan saat dikonfirmasi, Jumat, 2 September 2022.
Dikatakan Zulpan, selain Kanit Reskrim Penjaringan pihaknya juga menahan 7 anggotanya yang turut terlibat. Adapun penempatan khusus itu berada di SPN Lido, Sukabumi, Jawa Barat.
Baca Juga: 5 Kebiasaan yang Bikin Lelah Mental, Salah Satunya Sering Berkata 'Iya'
"Selama 30 hari dimana mereka akan dibatasi ruang gerakan untuk komunikasi," katanya.
Sebelumnya, Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan AKP M Fajar ditangkap Biro Paminal Divisi Propam Polri terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penanganan kasus judi online pada Senin, 29 Agustus 2022.
Dia ditangkap bersama dengan anak buahnya 7 orang yang diduga turut terlibat dalam kasus tersebut.***
Artikel Pilihan