PIKIRAN RAKYAT – Nasib malang secara bertubi-tubi dirasakan Ferdy Sambo karena tersandung kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya sendiri, Brigadir J.
Usai ditetapkan tersangka, Ferdy Sambo lalu menjalani sidang kode etik Polri dengan putusan sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan sebagai anggota Polri.
Putusan itu diterima Ferdy Sambo usai menjalani sidang kode etik selama 18 jam sejak Kamis, 25 Agustus 2022 pukul 09.25 WIB hingga Jumat dini hari pukul 02.00 WIB yang dipimpin Kabagintelkam Polri Komjen Pol. Ahmad Dofiri di Gedung NTCC.
Badai cobaan terus dialami Ferdy Sambo dan keluarga, mantan Kadiv Propam Polri itu baru-baru ini kembali dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Kuasa Hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.
Baca Juga: Waspada! BMKG Ingatkan Potensi Gempa Berkekuatan 8,9 M hingga Timbulkan Tsunami di Bengkulu
Tak hanya Sambo, Kamaruddin juga melaporkan Putri Candrawathi terkait laporan palsu ancaman pembunuhan dan dugaan pelecehan seksual.
“Kami mau melaporkan terkait dengan pembuatan laporan palsu, berkaitan dengan Pasal 317 dan 318 KUHP Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP,” kata Kamaruddin Simanjuntak di Mabes Polri, Jumat.
Pengacara berusia 48 tahun itu menjelaskan bahwa laporannya yang dilayangkan olehnya berkaitan dengan laporan palsu yang dilakukan Ferdy Sambi ke Polres Jakarta Selatan soal ancaman pembunuhan atau penodongan oleh almarhum Brigadir J.
Kemudian, sambungnya, Putri Candrawathi juga dilaporkan karena membuat laporan palsu bahwa dia mengaku sebagai korban pelecehan atau kekerasan seksual oleh Brigadir J.
Artikel Pilihan