PIKIRAN RAKYAT- Dari status menjadi saksi kini Bharada Eliezer atau Bharada E kembali menjadi tersangka dengan sangkaan Pasal 338.
Pasalnya Polri sudah menetapkan bahwa Bharada E melanggar Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang pembunuhan dan turut serta.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan bahwa Bharada E ditetapkan jadi tersangka atas pelaporan kuasa hukum keluarga Brigadir J.
"Jadi terkait laporan polisi oleh keluarga Brigadir Yosua," kata Andi.
Baca Juga: Polri Tahan Bharada E Usai Ditetapkan Jadi Tersangka Penembakan Brigadir J
Sebelumnya Bharada E diduga terlibat baku tembak dengan Brigadir J di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat 8 Juli 2022
Namun kejadian tersebut membuat banyak teka-teki didalamnya dan sangat rumit dalam menentukan tersangka dibalik layar peristiwa.
Awalnya Polri menyatakan tembak menembak antara Bharada E dan Brigadir pada Jumat 8 Juli 2022 lalu adalah bentuk pembelaan diri.
Juga membela istri Ferdy Sambo karena ada peristiwa pelecehan dan percobaan pembunuhan.
Artikel Pilihan