PIKIRAN RAKYAT - Penyebaran judi online begitu marak terjadi di dalam internet, tetapi pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengaku memiliki banyak kendala untuk memberantasnya.
Dedy Permadi, juru bicara Kemenkominfo membeberkan kendala yang dihadapi untuk pemberantasan judi online.
Menurut Kemenkominfo, judi online yang mewabah itu memiliki tipe permainan yang penuh muslihat, yang gampang muncul kembali saat sudah diblokir.
Baca Juga: Berangkatkan Lagi 207 PMI Korea Selatan, BP2MI Juga Dapat Dukungan DPR RI
"Sehingga membuat kesan platform judi daring belum tertangani, terlebih kegiatan perjudian juga diatur secara berbeda di negara lain, sehingga penindakan platform lintas negara juga menjadi tantangan," kata Dedy mengungkap penjelasan, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara News.
Lebih lanjut, Dedy memaparkan tentang skema penawaran slot judi online yang beredar dalam aplikasi pesan instan WhatsApp, yang termasuk menjadi tantangan bagi Kemenkominfo.
Sampai saat ini, kemampuan pengawasan Kemenkominfo hanya terbatas pada konten yang bersifat publik.
Baca Juga: ACT Tak Lagi Kantong Izin, Bagaimana Aturan Donasi di Indonesia?
"Masyarakat kami minta untuk turut aktif dalam melakukan pelaporan jika menerima penawaran judi secara personel," kata Dedy menjelaskan.
Untuk itu, masyarakat yang mendapat tawaran judi online lewat WhatsApp dapat melaporkan konten lewat situs resmi https://aduankonten.id/.
Artikel Pilihan