PIKIRAN RAKYAT - Anggota DPRD F-Gerindra Syarif meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mematuhi undang-undang terkait penamaan stadion Jakarta International Stadium (JIS).
Syarif menyebutkan, berdasarkan Perpres 63 Tahun 2019 pasal 33, menyebutkan bahwa setiap bangunan yang dibangun negara menggunakan harus bahasa Indonesia.
“Saya mendorong pak Anies Baswedan untuk mematuhi undang-undang itu karena kewajiban kepala daerah adalah menjalankan undang-undang,” katanya saat ditemui di DPRD, Selasa 10 Mei 2022.
Syarif sependapat dengan eks Ombudsman yang mendorong agar penamaan JIS diganti.
Baca Juga: Arus Balik Mudik di Terminal Kampung Rambutan Masih Terjadi, Puncak Tertinggi Capai 9.037 Orang
Memang menurutnya, padanan kata yang digunakan saat ini sangat baik untuk mengikat memori publik terhadap bangunan yang menjadi ikon baru di ibu kota.
Akan tetapi, undang-undang telah mengatur bahwa penamannya harus menggunakan bahasa Indonesia.
“Saya periksa nggak ada pengecualian, pengecualian misalnya demi kepentingan apa boleh menggunakan bahasa asing, ngga ada pengecualian soal itu,” ucapnya.
Syarif berpendapat tidak ada yang salah dari penamaan yang ada sekarang. Tapi, kalaupun terus dipertahankan itu tidak sesuai dengan ketentuan UU.
Artikel Pilihan