"Yang akan dibayarkan di muka pada April 2022, sebesar Rp300.000," katanya, dikutip dari kanal YouTube Sekretariat Presiden, Jumat 1 April 2022.
Di akhir kata, Jokowi meminta Kementerian Keuangan, Kementerian Sosial, hingga TNI dan Polri untuk segera berkoordinasi agar bantuan bisa turun ke tangan yang tepat.***
Artikel Pilihan