Adapun tujuannya menggunakan foto korban (Kapolres) untuk menarik perhatian para warga. Modusnya berpura-pura membuka donasi untuk penggalangan dana COVID-19.
Modus pelaku dengan pura-pura menarik perhatian warga menggalang dana untuk COVID-19.
Baca Juga: New Normal, Pemerintah Harus Perhatikan Pendidikan di Pesantren
Uang itu, kata Guntur, ditransfer ke rekening teman dan adiknya yang dipinjam pelaku.
"Pengakuan pelaku kepada petugas bahwa uang itu untuk judi online (poker) dan bayar utang," kata Kapolres Tanjab Barat.
Baca Juga: Gubernur Sebut Tatanan Normal Baru di Jabar Harus Berbasis Data
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa HP merek Oppo, buku rekening, screenshot (tangkapan layar) akun Facebook palsu yang dibuat pelaku HB serta screenshot percakapan.
Saat ini pelaku diamankan di Mapolres Tanjab Barat guna penyidikan lebih lanjut.
Baca Juga: Enam Terduga Teroris Jaringan JAD dari Kelompok Subchan di Kendal Ditangkap Densus 88 di Solo
Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 362 KUHP dan/atau Pasal 48 juncto Pasal 32 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).***
Artikel Pilihan